Bangka Pos Hari Ini
Cegah Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Desa Pembayaran Secara Non Tunai
tiga desa di Kabupaten Belitung telah terjerat kasus tipikor akibat penyelewengan pengelolaan anggaran
BANGKAPOS.COM - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyiapkan program demi mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Sebab, tiga desa di Kabupaten Belitung telah terjerat kasus tipikor akibat penyelewengan pengelolaan anggaran dan yang terbaru mantan kades serta kaur keuangan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Belitung.
Semenjak awal 2021, Bidang PMD telah menerapkan program transaksi tunai di 42 desa se-Kabupaten Belitung.
"Dengan non tunai kami harapkan tidak ada lagi transaksi secara tunai di desa, semuanya harus lewat rekening," ujar Kabid PMD, DPPKBPMD Kabupaten Belitung Antonio Apriza, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Terapkan Isoter di Sejumlah Tempat, Boy: Kalau Anda Batuk, Demam, Segera Melapor ke Petugas
Ia menjelaskan sebelumnya proses pencairan penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP) kaur keuangan berdasarkan pengajuan dari pelaksana kegiatan di desa.
Kemudian, uang dicairkan dalam bentuk tunai dari bank dan diberikan kepada pelaksana kegiatan.
Sedangkan sistem non tunai berbasis pada surat pertanggungjawaban (SPJ) jika sudah selesai, maka pembayaran dilakukan secara transfer.
"Jadi tidak ada lagi kaur keuangan memegang uang cash, semuanya pembayaran via transfer," jelasnya.
Baca juga: Danrem 045/Gaya Pimpin Prosesi Tabur Bunga, Forkopimda Babel Kenang Jasa Pahlawan
Selanjutnya, penerapan sistem keuangan desa (Siskeudes) online yang sebelumnya dilakukan secara offline.
Menurutnya penerapan Siskeudes online memiliki banyak keunggulan diantaranya instansi berwenang dapat melakukan pemantauan realisasi anggaran tahun berjalan.
"Kalau selama ini, basisnya kami yang meminta laporan ke desa. Jadi kalau desa lambat menyampaikan laporan, kami juga terkendala data," kata Anton.
Baca juga: Ancaman Pemecatan dan Dimutasi ke Nusa Kambangan Menanti Pegawai Kemenkumham yang Main Narkoba
Terakhir, Bidang PMD telah mengeluarkan Perbup Nomor 51A Tentang Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Anton mengatakan dengan disahkannya perbup tersebut, pembagian tugas instansi berwenang di bidang pengawasan dan pembinaan lebih jelas.
"Jadi masing masing bisa berjalan berpedoman pada perbup itu," katanya. (dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210819-antonio-apriza.jpg)