Jumat, 1 Mei 2026

CPNS

Info Terbaru CPNS 2021, Tak Hanya Isi Deklarasi Sehat Peserta Wajib Antigen di Instansi Ini

Info Terbaru CPNS 2021, Tak Hanya Isi Deklarasi Sehat Peserta Wajib Antigen di Instansi Ini

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Rapid test antigen . 

BANGKAPOS.COM  -- Pelaksanaan tes CPNS akan dilakukan secara protokol Covid-19. Tak hanya deklarasi sehat, ada instansi yang mewajibkan peserta tes CPNS untuk tes antigen.

Di Kementerian Pertahanan, peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 diwajibkan menjalani tes Swab Antigen sebelum mengikuti ujian.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan pula sejumlah tata tertib selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.

“Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi,

pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen,

pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.

Baca juga: Pose Bunga Citra Lestari sama Pria Bule Saat Gelendotan Bikin Heboh, Terungkap Sosok Tampan Tersebut

Baca juga: Dijual Mahal hingga Rp 300 Juta, Begini Cara Menjual Koin Rp 1000 Kelapa Sawit

Baca juga: Cara Mudah Melacak Lokasi Seseorang di WhatsApp, Tak Perlu Aplikasi Tambahan, Bisa 15 Menit & 1 Jam

Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta tersebut wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.

Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas veifikator) pada saat registrasi

Selanjutnya, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya.

Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar,

serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

Informasi terbaru bagi peserta tes CASN 2021, CPNS 2021 dan CPPPK 2021.

Para pelamar yang lulus seleksi administrasi aapat mencetak deklarasi sehat.

Deklarasi sehat ini dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 saya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved