Berita Sungailiat
Kasus Aborsi yang Libatkan Pelajar di Sungailiat Masih Berproses, Sang Dukun Sudah Jalani Sidang
Pihak Polres Bangka membantah menghentikan kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasih WD pelajar di Sungailiat dan pacarnya WN serta EL dukun urut.
Penulis: deddy_marjaya |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pihak Polres Bangka membantah menghentikan kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasih WD seorang pelajar di Sungailiat dan pacarnya WN serta EL dukun urut.
Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan kasus tersebut disidik dalam dua berkas terpisah.
Sang dukun EL saat ini telah berstatus tersangka dan menjalani persidangan di PN Sungailiat.
Sedangkan berkas dengan tersangka WD dan WN hari ini berkasnya telah dikirimkan.
"Hari ini berkasnya kita serahkan ke jaksa untuk berkas WD dan WN," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum didampingi Kanit PPA Bripka Dian Plaza, Kamis (19/8/2021).
"Memang agak terhambat karena saksi kesulitan memenuhi panggilan karena kesibukannya sebagai petugas kesehatan yang sedang tinggi kesibukannya," katanya lagi.
Bahkan anggota kita terpaksa meminta keterangan saksi di rumah malam hari karena siang kerja yang tidak bisa ditinggalkan," kata AKP Ayu menambahkan.
Baca juga: Pose Bunga Citra Lestari sama Pria Bule Saat Gelendotan Bikin Heboh, Terungkap Sosok Tampan Tersebut
Baca juga: Bukan Bawa Segudang Uang, Mantan Presiden Ashraf Ghani Kabur dari Afghanistan Hanya Bawa Ini
Baca juga: Dijual Mahal hingga Rp 300 Juta, Begini Cara Menjual Koin Rp 1000 Kelapa Sawit
Terkait tidak dilakukan penahanan terhadap WD penyidik memiliki pertimbangan. Saat kejadian tejadi WD mengalami pendarahan yang menggangu kesehatannya juga psikisnya.
Kemudian statusnya sebagai pelajar kelas 3 yang sedang ujian juga menjadi pertimbangan lain.
Selain tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri.
"Saya pastikan kasus ini tidak dihentikan dan berkasnya akan diserahkan ke jaksa," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Kejadian aborsi tersebut terjadi pada Februari 2021 yang dilaporkan pada 16 Februari 2021
Laporan Polisi Nomor : LP / A-161/ II / 2021 / BABEL / RES. BANGKA tanggal 16 Februari 2021.
Selanjutnya penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/62/II/2021/Reskrim, tanggal 18 Februari 2021.
Penyidik dalam kasus aborsi tersebut menjerat para tersangka yakni EL selaku dukun urut serta pasangan kekasih WD dan WN dengan Pasal 77A Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Berawal saat WD membawa kekasihnya WN yang dalam kondisi hamil 5 bulan ke tempat EL meminta perut kekasihnya diurut atau menggugurkan kandungan.
EL menyanggupi dan meminta uang imbalan Rp 2 juta. Saat kemudian mengurut perut WN janin yang ada di dalam perut berhasil dikeluarkan paksa. Janin keluar dari perut dalam meninggal dunia dan salah satu tangan terputus.