Usai Berkencan di Kamar Hotel, Wanita Hamil Muda Ini Menemui Ajal Karena Perbuatan Kekasihnya

Dia yang sudah geram melihat tingkah laku kekasihnya, merencanakan pembunuhan tersebut.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com/darwinsyah
Ilustrasi pembunuhan pria pada pacarnya 

Lalu dia menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku.

Saat itu korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban ke dalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan.

"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini.

Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.

Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembunuhan itu.

Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.

Padahal mereka baru pacaran 4 bulan.

Pelaku naik pitam karena cemburu.

Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pembunuhan PSK

Tim gabungan dari Polda Lampung bersama Tim Khusus Anti Bandit 308 (Tekab 308) Lampung Selatan membekuk pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Sherly, Minggu (15/08/2021) dini hari.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

Korban ternyata seorang pekerja seks komerisal (PSK), sedangkan pelaku adalah teman kencannya

Terungkap ketiga pelaku sempat sewa korban sebelum membunuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved