Virus Corona

PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa, Lanjut Tidak Setelah 23 Agustus? Luhut Tegaskan Begini

Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali atau luar Jawa Bali akan berakhir Senin (23/8/2021) besok.

Editor: Dedy Qurniawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana penyekatan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, tampak lengang dan pengendara tidak begitu signifikan melintasi pembatasan pada Hari Minggu (1/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta berlaku hingga 2 Agustus 2021. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja) 

BANGKAPOS.COM - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali atau luar Jawa Bali akan berakhir Senin (23/8/2021) besok.

Lantas, bagaimana setelahnya, apakah PPKM bakal diperpanjang lagi atau tidak?

Sekadar diketahui, PPKM Jawa-Bali akan berakhir pada 23 Agustus sejak diperpanjang pada Senin (16/8/2021) lalu.

Sementara PPKM luar Jawa-Bali masih berlaku hingga 23 Agustus sejak diperpanjang pada 9 Agustus lalu.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan sebelumnya sudah menyatakan PPKM akan terus diperpanjang selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Luhut merespons pertanyaan mengenai nasib PPKM kedepan. 

"Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021) malam.

Baca juga: Siap Siap Hari Patah Hati Nasional, Ariel NOAH Akhirnya Bakal Menikah Setelah 13 Tahun Menduda

Baca juga: Maria Vania Unggah Foto dan Tulis Soal Imun, Ada Tato yang Terselip di Paha Kanannya

Dikatakan Luhut, apabila kasus Covid-19 di suatu wilayah mengalami penurunan, PPKM akan tetap berlaku.

Hanya saja, level PPKM di daerah itu yang akan diturunkan.

"Evaluasi tiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat. Kita jangan euforia dengan angka yang baik ini."

"Memang di kawasan ini, sekarang Indonesia termasuk yang cepat melakukan tindakan hasilnya cukup baik," tutur Luhut.

Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam.
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. (KompasTV)

Selain itu, Luhut juga meminta agar masyarakat jangan terlalu euforia terkait angka penurunan kasus virus corona yang terjadi belakangan ini.

Ia menegaskan kasus penularan potensial naik kembali apabila warga tak hati-hati dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Tapi saya ulangi kita harus tetap hati-hati kalau kita tidak ketat protokol kesehatan bukan tidak mungkin naik lagi dan ini akan memukul kita baik itu dari aspek ekonomi maupun kemanusiaan," tambah dia.

"Maka kita tekankan sekali lagi, 3 pilar, peningkatan vaksin, penerapan 3T, dan kepatuhan 3M, terutama soal penggunaan masker yang baik," kata dia.

Terkait pembukaan aktivitas lain, Luhut mengatakan hal itu akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan tingkat vaksinasi.

Semakin rendah levelnya, kata dia, maka semakin mendekati kehidupan normal bagi masyarakat.

"Pembukaan aktivitas masyarakat harus dilakukan secara gradual dan dievaluasi seiring dengan peningkatan cakupan vaksinasi," tutup dia.

Baca juga: Usai Berkencan di Kamar Hotel, Wanita Hamil Muda Ini Menemui Ajal Karena Perbuatan Kekasihnya

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta mengajak warganya untuk mengikuti aturan PPKM dengan baik.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Level 4.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Jakarta masih dalam wilayah berstatus PPKM Level 4.

"Terkait PPKM mari kita jalankan ini dengan sebaik-baiknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Netizen Nyinyir Soal Rumah Wulandari, Faktanya Ngontrak, Pemilik Hanya Minta Bayar Token Saja

Baca juga: Keanehan di Balik Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Bagasi Mobil, Polisi Yakin Ada Hubungannya

Anies mengatakan Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan aturan PPKM di DKI dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP.

Pengawasan ini akan terus berjalan di lapangan untuk memastikan aturan dan penegakan pelanggaran tetap berjalan.

"Di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," terang dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan sektor - sektor usaha atau pembatasan operasional usaha tetap berlaku.

Anies meminta semua sektor yang belum diizinkan bekerja di luar rumah, untuk tetap di rumah.

"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," tegasnya.

Peraturan Perjalanan Tak Berubah

Kementerian Perhubungan menegaskan atuan perjalanan transportasi tidak mengalami perubahan seiring perpajangan PPKM.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, untuk syarat perjalanan dengan transportasi tidak ada yang berubah selama penerapan PPKM Level 4.

"Aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 17 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 dan SE No 18 tentang protokol kesehatan internasional," ucap Adita, Selasa (17/8/2021).

Adita juga menjelaskan, aturan perjalanan transportasi domestik dan internasional dari Kemenhub selama PPKM Level 4, diantaranya:

• SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

• SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara.

• SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

• SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

• SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Menurut Adita, secara umum aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal yaitu:

- Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

4. Pengusaha Mal Respons Positif Pelonggaran PPKM

Dalam perpanjangan PPKM, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. 

Terbaru, pelonggaran itu menyangkut kapasitas pengunjung mal. 

Kini, mal diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen. 

Sebelumnya, kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen. 

Meski demikian, mal di Jawa-Bali yang diperbolehkan beroperasi hanya di sejumlah wilayah. 

Terkait pelonggaran PPKM ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik tambahan pelonggaran batas maksimal pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 50 persen saat penerapan PPKM Level 4.

"Tambahan pelonggaran diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (17/8/2021).

Menurutnya, selama ini pelaku usaha di pusat perbelanjaan sudah memikul beban sangat berat, karena dilarang beroperasi selama satu bulan lebih.

Beban berat tersebut, kata Alphonzus, sampai saat ini masih dirasakan, bahkan pusat perbelanjaan yang berlokasi di kota-kota lain, khususnya di luar pulau Jawa masih belum diperbolehkan beroperasi.

"Kondisi ini sangat memberatkan, bukan hanya saja bagi pusat perbelanjaan dan para penyewa, tapi juga usaha non formal dengan skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan di Indonesia," tuturnya.

"Tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasional," sambung Alphonzus.

Oleh sebab itu, Alphonzus menyebut APPBI kembali meminta pemerintah segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi, maupun subsidi yang telah diberikan.

"Demikian juga dengan permintaan relaksasi, dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," ujarnya.

(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved