Berita Viral

Sosok M Hatta Peternak Gugat Imbas Listrik Padam 3 Hari, 18 Ribu Ayam Mati, Rugi Rp 784 Juta

Muhammad Hatta menggugat PLN sebesar Rp 1,7 miliar lantaran 18 ribu ayamnya mati imbas listrik padam 3 hari berturut-turut.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Kompas.com/Zuhri Noviandi
GUGAT PLN -- Miswar (kiri) bersama kliennya Muhammad Hatta (kanan) peternak ayam di Abdya yang mengalami kerugian besar akibat dampak pemadaman listrik. 

Ringkasan Berita:
  • PT PLN (Persero) digugat peternak, Muhammad Hatta ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie
  • M Hatta menggugat PLN karena ternak ayamnya mati imbas listrik pada 3 hari berturut-turut
  • Hatta sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara baik-baik dengan mengirimkan tiga kali somasi kepada PLN, namun tidak ada jawaban

 

BANGKAPOS.COM -- Seorang peternak di Aceh Barat Daya (Abdya), menggugat PLN Rp 1,7 miliar.

Ia adalah Muhammad Hatta, peternak ayam, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Muhammad Hatta menggugat PLN sebesar Rp 1,7 miliar lantaran 18 ribu ayamnya mati imbas listrik padam 3 hari berturut-turut.

Akibat hal tersebut, M Hatta mengalami kerugian hingga Rp 784 juta.

Gugatan kepada PLN ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (12/11/2025).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh kausa bukum M Hatta, Miswar.

Baca juga: Sosok Fadlun Faisal Istri Pertama Habib Bahar, Kesal Suami Dituding Telantarkan Helwa Bachmid

 “PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu (12/11/2025), kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/11/2025).

Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.

“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak."

"Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya.

Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025.

Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.

“Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT PLN UID Aceh baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik,” kata Miswar.

Melihat tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, Hatta meminta pendampingan hukum dan memutuskan menggugat PLN secara perdata.

Baca juga: Sosok AKP Kevin Ibrahim Suami Mellisa B Darban, Istri Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved