Sabtu, 25 April 2026

PPKM Diperpanjang Hingga 30/08, Presiden Jokowi Umumkan Status PPKM Terbaru, Ada Penurunan Level

Masyarakat bisa sedikit lega karena ada penyesuaian peraturan saat PPKM lanjutan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan....

(Foto: Setkab)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) . (Foto: Setkab) 

PPKM Diperpanjang Hingga 30/08 , Presiden Jokowi Umumkan Status PPKM Terbaru, Ada Penurunan Level

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali termasuk di luar Pulau Jawa.

Kabar terkait PPKM yang berlanjut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live streaming YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/08/2021).

Presiden Jokowi, menyampaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan ada penurunan pada level PPKM di sejumlah daerah.

Masyarakat bisa sedikit lega karena ada penyesuaian peraturan saat PPKM lanjutan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Info Perpanjangan PPKM Terkini Diperpanjang Sampai Kapan, Teguran WHO Hingga Evaluasi Jokowi Terbaru

Baca juga: Luna Maya Akhirnya Dilamar, Siapa Sosoknya? Sang Ibu Keceplosan

Baca juga: Wanita Ini Tak Berdaya Diseret Satpam Hingga Dipaksa Lepas Celana di Depan Kamera HP, Ternyata

"Pemerintah berusaha keras dalam mengendalikan pandemi Covid-19," ucap Joko Widodo.

Jokowi mengatakan, PPKM Level 4 diturunkan menjadi Level 3 mulai besok 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Untuk pulau Jawa dan Bali, yang bisa berada di Level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan sejumlah daerah lainnya.

"Namun dilakukan penyesuaian untuk masyarakat. Misal tempat ibadah, sudah boleh dibuka dengan maksimal 30 orang," lanjutnya.

Selain itu, industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan sejumlah syarat yang jadi patokan.

"Salah satunya, bila ada peningkatan klaster Covid-19 baru, maka harus ditutup selama 5 hari," ucap Jokowi.

Seperti diketahui, PPKM Level 4 telah diperpanjang hingga lima kali.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Ditentukan Hari Ini, Ekonom Beri Saran Hal Ini

Baca juga: Video Anak-anak Berenang Bersama Buaya di Sungai Ogan Viral, Ini Kata Polsek Pemulutan

Baca juga: Terungkap Hasil Penemuan Ilmuwan, Ternyata Begini Cara Masuknya Virus Corona ke Sel Manusia

Yakni yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu.

Pembatasan tersebut lantas berakhir hingga 20 Juli 2021.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved