Aturan Naik Pesawat di Masa PPKM Level 2-4, Kartu Vaksin Dosis Pertama hingga PCR H-2
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 mulai 24-30 Agustus 2021.
Aturan Naik Pesawat di Masa PPKM Level 2-4, Kartu Vaksin Dosis Pertama hingga PCR H-2
BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 mulai 24-30 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Aturan mengenai perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga Tanggal 6 September 2021, Berikut Daftar Aturan yang Harus Dipatuhi!
Berikut rincian aturan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah PPKM Level 2-4.
PPKM Level 4
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan
Ketentuan pada poin (1) dan poin (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Baca juga: Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 6 September 2021
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 4 juga wajib untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:
Baca juga: Sepeda Polygon Masih Cukup Diminati, Sepeda Balap Lebih Dominan, Segini Harganya Sekarang
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan