PPKM Diperpanjang Hingga Tanggal 6 September 2021, Berikut Daftar Aturan yang Harus Dipatuhi!
Kebijakan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diberlakukan hingga 6 September 2021.
BANGKAPOS.COM -- Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diberlakukan hingga 6 September 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali mulai Selasa (24/8/2021) kemarin hingga 6 September 2021 mendatang.
Kebijakan perpanjangan PPKM ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Video Anak-anak Berenang Bersama Buaya di Sungai Ogan Viral, Ini Kata Polsek Pemulutan
Menurut Airlangga, dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, kini terdapat 11 kabupaten/kota yang sudah turun ke level 3.
Di antaranya ada Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Ogan Komering Ulu dan Kota Dumai.
Berikut daftar aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:
- Tempat kerja perkantoran diperbolehkan 25 persen WFO dengan prokes ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama lima hari.
- Tempat ibadah diperkenankan dibuka maksimum 25 persen dengan kapasitas 30 orang dengan prokes ketat.
- Restoran, kafe boleh makan di tempat, maksimal 25 persen atau dua orang per meja. Operasionalnya sampai dengan pukul 20.00.
- Operasional mall boleh dibuka sampai dengan pukul 20.00, kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes yang diatur oleh pemda.
- Tempat taman atau wisata diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.
Fasilitas umum diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.
Kegiatan seni, olahraga dan budaya diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas maksimum. - Resepsi diperbolehkan dengan maksimal 30 orang.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai prasyarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan.
Kemudian aturan lengkap terkait perpanjangan Level 4 di luar Jawa-Bali nantinya akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam bentuk Instruksi Mendagri.
Baca juga: Luna Maya Akhirnya Dilamar, Siapa Sosoknya? Sang Ibu Keceplosan
Diakui Airlangga, keseluruhan Bed Occupancy Rate (BOR) di luar Jawa-Bali sebesar 41,6 persen.
Menurut Airlangga, angka tersebut pun masih bisa terus diturunkan, mengingat kasus konversinya sebesar 26,7 persen dari target BOR.
"Kita lihat bahwa secara keseluruhan BOR di wilayah Indonesia luar Jawa-Bali BOR-nya adalah 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan. karena kasus konversinya 26,7 persen, dari target konversi tempat tidur," sambungnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, terdapat penurunan level asesmen di wilayah luar Jawa-Bali, di antaranya:
- Level 4: dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi
- Level 4: dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota
- Level 3: dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota