Inilah Pengakuan Suami dan Istri Muda Terkait Kasus Pembunuhan di Subang
Yosef, suami korban pembunuhan di Subang Jawa Barat, beserta istri mudanya diperiksa polisi terkait kematian istri dan anaknya.
"Ada alibi dari keberadaan Yosef ketika terjadi tindak pidana. Soal kecurigaan, saat ini semua saling curiga, tapi tanpa bukti ilmiah. Makanya saya sebagai penasehat hukum, mempercayakan semua pada penyelidikan Polres Subang," ucap Rohman Hidayat.
Ia menambahkan, Yosef sangat kehilangan anak dan istrinya itu. Bahkan, hingga saat ini, Yosef masih sering menanyakan keberadaan anaknya.
"Yang pasti beliau sangat terpukul. Sampai sekarang masih sering menanyakan kemana Amel (Amalia Mustika Ratu," ucap dia.
Yosef juga sewa penasihat hukum
Yosef menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi selama penganan kasus ini.
Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.
"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik. Beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin, Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Baca juga: LENGKAP DAN JELAS, Inilah Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 24 Agustus 2021 Setelah PPKM Diperpanjang
Baca juga: Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi, Calon Penumpang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLingungi
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.
Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka. Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku. Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210825-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-jawa-barat.jpg)