Virus Corona
LENGKAP DAN JELAS, Inilah Syarat Penerbangan Terbaru Mulai 24 Agustus 2021 Setelah PPKM Diperpanjang
Simak ketentuan lengkap dan jelas mengenai aturan atau syarat penerbangan terbaru pasca-perpanjangan PPKM setelah 24 Agustus yang terbaru
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Bagaimana kemudian aturan atau syarat penerbangan terbaru pasca-perpanjangan PPKM setelah 24 Agustus jadi pertanyaan publik.
Seperti diketahui, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk kesekian kalinya.
Perpanjangan PPKM di Indonesia terbagi dua.
Pertama perpanjangan PPKM di Jawa-Bali mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021.
Kemudian, kedua perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Pengumuman perpanjangan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (23/8/2021).
Pada pengumuman tersebut, disampaikan bahwa tingka penerapan PPKM di lapangan juga dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pria Bawa Golok Ngaku Jenderal Digebuk Warga, Usut Punya Usut Ternyata Tentara Perwira Aktif
Baca juga: Cek Daftar Harga Sepeda Polygon Agustus 2021, Jenis Sepeda Balap Kini Paling Diminati
Level untuk setiap daerah berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan virus corona, di mana level tertinggi adalah PPKM Level 4.
Dalam pernyataannya, Senin (23/8/2021), Presiden Joko Widodo menyebutkan, ada pengurangan wilayah level 4 yakni awalnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Dengan berkurangnya daerah Jawa-Bali yang berada di Level 4, maka daerah Level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Sementara, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.
Dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4, jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Aturan Penerbangan Terbaru
Aturan mengenai perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut pun telah dikeluarkan dan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus: