Perwira Polisi Berpangkat Ipda Meninggal di Panti Pijat, Begini Kondisinya Saat Ditolong Karyawan

Perwira berinisial EP itu mengalami kejang dan belum diketahui aktivitas di tempat tersebut.

Editor: Alza Munzi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi polisi berpangkat Ipda meninggal di panti pijat 

BANGKAPOS.COM - Jauh-jauh ke Makassar dari Papua, namun nasib polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini tak disangka.

Dia meninggal dunia di sebuah tempat panti pijat di Kota Makassar, Jumat (27/8/2021) siang.

Perwira berinisial EP itu mengalami kejang dan belum diketahui aktivitas di tempat tersebut.

Informasi yang beredar, Ipda EP bertugas di Polres Asmat, Kepolisian Daerah Papua.

Korban diduga mengalami serangan jantung di lobi panti pijat.

Saat datang ke lokasi, korban tampak sehat dan beberapa saat kemudian mengalami kejang.

Baca juga: Desain Rumah Baru Ayu Ting Ting Bocor, Tim Interiornya Sama dengan yang Dipakai Raffi dan Nagita

Beberapa karyawan panti pijat yang melihat kejadian itu melarikan EP ke RS Daya Makassar.

Namun sesaat setelah tiba di rumah sakit, nyawa EP tidak tertolong.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, membenarkan kejadian itu.

"Iya benar, tapi masih dalam penyelidikan. Apa penyebab sehingga kejang-kejang dan lain-lain," kata AKP Lando.

Baca juga: Ini Alasan Pacar Hapus Foto Instagram Amalia Korban Pembunuhan di Subang, Keluarga Ungkap Sosoknya

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Asmat terkait status keanggotaan EP.

"Polrestabes Makassar masih akan berkoordinasi dengan Polres Asmat, apa betul yang bersangkutan tugas di sana dan dalam rangka apa ke Makassar, masih diselidiki," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Istri Muda Sentil Soal Hubungan Amalia Korban Pembunuhan di Subang dan Pacar

Waspadi serangan jantung

Rasa lelah kerap membuat tubuh tak nyaman.

Untuk meredakannya, banyak orang kerap melakukan pijat pada beberapa bagian tubuh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved