Info PPKM
Syarat Perjalanan Selama Masa Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali Serta Luar Jawa - Bali
Selama PPKM diterapkan di Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali dua hari lagi akan berakhir tepatnya 30 Agustus 2021.
Selama PPKM diterapkan di Jawa dan Bali, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.
Aturan mengenai perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali pada 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:
Baca juga: Kuasa Hukum Istri Muda Sentil Soal Hubungan Amalia Korban Pembunuhan di Subang dan Pacar
Baca juga: Ini Alasan Pacar Hapus Foto Instagram Amalia Korban Pembunuhan di Subang, Keluarga Ungkap Sosoknya
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:
Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara itu, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.
Luar Jawa Bali Berakhir 6 September
Sedangkan untuk PPKM di kabupaten/kota luar Jawa Bali diperpanjang dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021.
Penerapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda tergantung tingkat penularan covid-19.
Baca juga: Ada yang Rekam Amanda Manopo Diam-diam, Mantan Billy Syahputra Marah dan Luapkan Kekesalan
Baca juga: Ini Penampakan Mumi Cantik dari China Kuno, Beda dari Mesir Punya, Ini Rahasinya
Setiap masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan syarat perjalanan di luar Jawa-Bali tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210828-calon-penumpang-di-masa-ppkm.jpg)