Sabtu, 2 Mei 2026

Info PPKM

Syarat Perjalanan Selama Masa Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali Serta Luar Jawa - Bali

Selama PPKM diterapkan di Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.

Tayang:
Editor: fitriadi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Calon penumpang yang hendak berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Selama masa perpanjangan PPKM, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang seluruh moda transportasi udara, darat maupun laut. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap penumpang transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan bukti vaksin serta bukti negatif covid-19 dari tes PCR maksimal h-2 untuk penumpang pesawat.

Kemudian, penumpang yang menggunakan bis, kereta api, mobil pribadi, sepeda motor, dan kapal laut harus membawa bukti negatif covid-19 dari tes antigen maksimal h-1.

Baca juga: LEBIH GANAS, Virus Covid-19 Varian Delta Terdeteksi di Pangkalpinang dan Kabupaten Lain di Babel

Sementara, khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat tujuan antar kota atau kabupaten dapat menunjukkan hasil negatif covid-19 dari tes antigen h-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Namun, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka tetap harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dari tes PCR maksimal h-2.

Lebih lanjut, untuk wilayah luar Jawa-Bali dan Jawa-Bali, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved