Info PPKM
Syarat Perjalanan Selama Masa Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali Serta Luar Jawa - Bali
Selama PPKM diterapkan di Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap penumpang transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan bukti vaksin serta bukti negatif covid-19 dari tes PCR maksimal h-2 untuk penumpang pesawat.
Kemudian, penumpang yang menggunakan bis, kereta api, mobil pribadi, sepeda motor, dan kapal laut harus membawa bukti negatif covid-19 dari tes antigen maksimal h-1.
Baca juga: LEBIH GANAS, Virus Covid-19 Varian Delta Terdeteksi di Pangkalpinang dan Kabupaten Lain di Babel
Sementara, khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat tujuan antar kota atau kabupaten dapat menunjukkan hasil negatif covid-19 dari tes antigen h-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Namun, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka tetap harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dari tes PCR maksimal h-2.
Lebih lanjut, untuk wilayah luar Jawa-Bali dan Jawa-Bali, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (Bangkapos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210828-calon-penumpang-di-masa-ppkm.jpg)