Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Tiga Pria di Depan Kekasih, Tutup Mulut Bayar Rp 4 Juta, Ini Kisahnya

Ternyata selain nodai korban di depan kekasihnya itu, para tersangka juga memeras korban Rp 4 juta

Editor: Iwan Satriawan
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM-Kisah pilu nan tragis dialami seorang gadis berusia 21 tahun di di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Di depan sang pacar, gadis tersebut dirudapaksa tiga orang pria.

Tak hanya kehormatannya direnggut secara paksa, mereka juga diperas oleh pelaku rudapaksa.

Mereka masing-masing berinisial DS (37) nelayan asal Lhokseumawe, S (25) asal Lhokseumawe dan MFI (26) yang juga asal Lhokseumawe.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?

Baca juga: Blak-blakan, Daus Mini Akui Kepunyaannya Cepat Keluar kepada Zoya Amirin, Sang Istri Sampai Ngambek

Berikut rangkuman fakta-faktanya seperti dilansir serambinews.com:

Viral di media sosial

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya saat menggelar konferensi pers kasus tiga pria perkosa satu wanita di Lhokseumawe, Senin (30/8/2021)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya saat menggelar konferensi pers kasus tiga pria perkosa satu wanita di Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) (SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK)

Viral kasus rudapaksa oleh tiga pria terhadap seorang wanita di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kasus di Lhokseumawe yang sudah viral di media sosial ini terjadi, Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Ternyata selain nodai korban di depan kekasihnya itu, para tersangka juga memeras korban Rp 4 juta.

Kini ketiga tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Baca juga: Oknum PNS Kejari Dilaporkan Istrinya ke Kejati Gegara Kawin hingga 7 Kali, Dua Istri Tinggal Serumah

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021).

Ketiga tersangka ini ikut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Kapolres menyebutkan ketiga pria itu ditangkap petugas atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw tanggal 23 Agustus 2021.

Laporan itu diadukan korban yang merupakan seorang wanita berinisial A yang masih berusia 21 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved