Pria di Singkawang Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Gadis 20 Tahun Dirudapaksa, Diancam Jadi Gila

peristiwa itu berawal saat korban mendatangi L. Korban mengeluhkan sakit di bagian perut sejak beberapa waktu belakangan....

Tribun Jabar
(Ilustrasi) Pria melakukan rudapaksa 

Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap.

Baca juga: Aksi Gisel Bergoyang Viral Lagi di TikTok, Pakaian Serba Hijau di Video Terbarunya, Durasinya?

Chef Juna Muak Selalu Dicap Sombong: Saya Tidak Pernah Pamer Harta!

Baca juga: Cara Gampang Membaca Whatsapp Diam-diam Tanpa Harus Ketahuan Sedang Online, Simak Penjelasannya ini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.

"Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma," sambung David.

(*/ Tribunnews.com/ TribunPontianak.co.id/ Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved