Pria di Singkawang Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Gadis 20 Tahun Dirudapaksa, Diancam Jadi Gila
peristiwa itu berawal saat korban mendatangi L. Korban mengeluhkan sakit di bagian perut sejak beberapa waktu belakangan....
Pria di Singkawang Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Gadis 20 Tahun Dirudapaksa, Diancam Jadi Gila
BANGKAPOS.COM -- Seorang pria di SIngkawang berinisial L ( 47 ) tega merudapaksa gadis berusia 20 tahun dengan dalih akui bisa sembuhkan penyakit.
Adapun aksi bejat L, si pelaku itu dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu.
Mengutip dari Tribun Pontianak, peristiwa itu berawal saat korban mendatangi L.
Korban mengeluhkan sakit di bagian perut sejak beberapa waktu belakangan.
Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Bikin Penyakit, Kalau Rutin Ternyata Bisa Sembuhkan Banyak Penyakit
Baca juga: Rans Entertainment Kembali Buka Lowongan Kerja, Gaji Karyawan Raffi Ahmad Bikin Melongo, PNS Lewat
Baca juga: Merantau Selama 7 Tahun, Ipda Rizka Siti Amalia Tahan Rindu
Baca juga: Satu SMP Negeri di Pangkalpinang Sepi Peminat, Ini Alasannya
L kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Selang beberapa waktu, L mengajak korban pergi ke salah satu penginapan untuk mengobati penyakit korban.
Korban awalnya diminta untuk melepas baju dan celana di penginapan dengan dalih ritual oleh pelaku.
"Pelaku ini kemudian merudapaksa korbannya di salah satu kamar di penginapan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino, Senin (30/8/2021).
Korban mulanya sempat menolak.
Namun, ia diancam pelaku jika tak menuruti syarat itu akan menjadi gila.
Baca juga: Langit Kabul Menyala, Taliban Umumkan Kemerdekaan Penuh dan Perang Afghanistan pun Berakhir
Baca juga: Teganya Sang Suami, Aniaya Istri hingga Babak Belur, Sebabnya Tak Terima Dibangunkan Saat Tidur
Korban yang percaya perkataan L kemudian mengikuti keinginan pelaku dengan harapan sakit yang dialaminya sembuh.
Pelaku yang sudah kalap akhirnya merudapaksa korban.
"Korban juga sempat melawan saat dirudapaksa, namun tersangka memegang kedua tangannya," ujar David, dilansir Kompas.com.
Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku kemudian ditangkap.
Baca juga: Aksi Gisel Bergoyang Viral Lagi di TikTok, Pakaian Serba Hijau di Video Terbarunya, Durasinya?
• Chef Juna Muak Selalu Dicap Sombong: Saya Tidak Pernah Pamer Harta!
Baca juga: Cara Gampang Membaca Whatsapp Diam-diam Tanpa Harus Ketahuan Sedang Online, Simak Penjelasannya ini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.
"Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma," sambung David.
(*/ Tribunnews.com/ TribunPontianak.co.id/ Kompas.com)