Teganya Sang Suami, Aniaya Istri hingga Babak Belur, Sebabnya Tak Terima Dibangunkan Saat Tidur
Tak ada lagi kata cinta. Seorang suami di Banjaramasin Barat, tega menganiaya istrinya hingga babak belur saat berada di hotel. Penganiayaan ...
Teganya Sang Suami, Aniaya Istri hingga Babak Belur, Sebabnya Tak Terima Dibangunkan Saat Tidur
BANGKAPOS.COM -- Tak ada lagi kata cinta. Seorang suami di Banjaramasin Barat, tega menganiaya istrinya hingga babak belur saat berada di hotel.
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang suami tak terima dibangunkan saat tidur nyenyak.
Adapun pelaku diketahui berinisial JWS (20). Sementara istrinya DL (22).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di salah satu hotel.
"Korban saat itu membangunkan pelaku dari tidurnya untuk segera pulang ke rumah orangtuanya. Namun, pelaku ternyata marah kemudian menendang ke arah wajah korban," ujar Hendra kepada wartawan, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Bikin Penyakit, Kalau Rutin Ternyata Bisa Sembuhkan Banyak Penyakit
Baca juga: Rans Entertainment Kembali Buka Lowongan Kerja, Gaji Karyawan Raffi Ahmad Bikin Melongo, PNS Lewat
Baca juga: Polisi Bergerak, Admin Akun Haters Ayu Ting Ting Diduga Kartika Damayanti Diburu
Baca juga: Satu SMP Negeri di Pangkalpinang Sepi Peminat, Ini Alasannya
Hendra menerangkan, korban usai ditendang pelaku kemudian berteriak minta tolong.
"Pelaku lalu menyekap wajah korban menggunakan bantal milik hotel," jelasnya.
Belum puas dengan aksinya, JWS kembali melayangkan pukulan saat mengetahui istri hendak kabur dari hotel.
"Bibir bagian atas korban mengalami luka bekas sekapan bantal dan tangan sebelah kiri mengalami memar akibat ditarik oleh pelaku," katanya.
Setelah berhasil keluar dari kamar hotel, korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Banjarmasin Barat.
Baca juga: Curhatan Istri Muda Yosef, Tertekan Hingga Menangis, Bersumpah Tak Terlibat Kasus Subang Jabar
Baca juga: Baca Doa ini Agar Anak Anda Cerdas, Pintar, Soleh & Berkah, Lengkap Arab, Latin serta Terjemahannya
Baca juga: Langit Kabul Menyala, Taliban Umumkan Kemerdekaan Penuh dan Perang Afghanistan pun Berakhir
• Aksi Gisel Bergoyang Viral Lagi di TikTok, Pakaian Serba Hijau di Video Terbarunya, Durasinya?
Baca juga: Chef Juna Muak Selalu Dicap Sombong: Saya Tidak Pernah Pamer Harta!
Namun, pelaku sudah kabur saat polisi mendatangi hotel.
"Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS.
Pelaku pun mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya," pungkasnya.
Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(* / Tribunnews.com )