Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi dari Tamtama hingga Jenderal Tahun 2021
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
BANGKAPOS.COM - Menjadi seorang anggota Polri menjadi cita-cita banyak orang.
Tak heran, setiap pembukaan penerimaan anggota Polri selalu dinanti-nantikan.
Sebagai anggota Polri tentunya mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Lalu, berapakan gaji yang diterima anggota Polri dari pangkat terendah hingga tertinggi?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Gaji dan Tukin TNI dari Tamtama hingga Jenderal di Tahun 2021
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi seperti dikutip dari kompas.com:
1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.