Lengkap, Ini Daftar Gaji dan Tukin TNI dari Tamtama hingga Jenderal di Tahun 2021
Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya
BANGKAPOS.COM-Menjadi seorang abdi negara sebagai anggota TNI menjadi salah satu profesi idaman bagi banyak pemuda pemudi di Tanah Air.
Lalu berapakah gaji dan tunjangan yang diterima sang penjaga NKRI tersebut?
Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.
Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Dikutip dari kompas.com, gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi dari Tamtama hingga Jenderal Tahun 2021
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI dan gaji):
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI )
-Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
-Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
-Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
-Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
-Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
-Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI )
-Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.