BI Bersedia Tukar Uang Koin Ini Senilai Rp750 Ribu Walau Peredarannya Sudah Ditarik

Uang logam senilai Rp750 ribu ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Editor: Dedy Qurniawan
Bank Indonesia
Uang Koin pecahan Rp750 ribu yang telah ditarik Bank Indonesia 

BANGKAPOS.COM - Heboh perbincangan uang koin dengan harga selangit kian menjadi.

Semua berawal dari hebohnya uang kelapa sawiit pecahan Rp1000 yang dihargai hingga ratusan juta itu.

Namun, terlepas dari itu, saat ini sejumlah uang yang pernah beredar di Indonesia ditarik Bank Indonesia dan tidak berlaku lagi.

Uang berbentuk koin yang ditarik ini adalah keluaran emisi tahun 1970 sampai 1990.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tersebut ke BI sampai 29 Agustus 2031.

Nilainya sesuai dengan yang tertera di kepingan koin.

Pencabutan dan penarikan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Baca juga: Tujuh Amalan Luar Biasa di Hari Jumat, Dibalas Langsung oleh Allah Hingga Terbukanya Pintu Rezeki

Baca juga: Video Terbaru Gisel Bikin Heboh Lagi, Pakaian Serba Hijau Ditonton Sampai 4,2 Juta Kali

Terhitung mulai 30 Agustus 2021, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Dalam laman BI disebutkan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved