Gadis Ini 19 Kali Termakan Rayuan Pria yang Mengaku Dukun Sampai Hamil 5 Bulan, Awalnya Dipijat
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku bisa mengobati korban dengan cara diurut.
BANGKAPOS.COM - Berbekal keahliannya sebagai tukang urut, Djaeni alias Zeni membuat ulah.
Warga Kota Tegal, Jawa Tengah itu pura-pura mengaku bisa mengobati orang sakit.
Korban pria pria berumur 66 tahun itu adalah SA, gadis berusia 18 tahun.
Zeni sudah 19 kali mengajak SA berhubungan suami istri sampai hamil lima bulan.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku bisa mengobati korban dengan cara diurut.
Sejak September 2020 sampai April 2021, Zeni mengajak Sa berbuat intim.
SA pertama kali dirudapaksa saat ini berusia 17 tahun dan berlanjut sampai usia 18 tahun.
Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit.
Baca juga: Tujuh Amalan Luar Biasa di Hari Jumat, Dibalas Langsung oleh Allah Hingga Terbukanya Pintu Rezeki
Pelaku juga meyakini korban, jika dirinya bisa memperlancar rezeki.
Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami istri.
Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.
Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Zeni.
Baca juga: Cinta Tak Direstui, Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Nekat Akhiri Hidup
Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil lima bulan.
Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban
Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang
menghasilkan banyak uang.
Baca juga: Ibu Ini Mau Minjam Uang untuk Beli Susu Anaknya, Malah Ketemu Baim Wong di Jalan
"Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat gelar perkara pada Kamis (2/9/2021).
Hasil penyelidikan, Zeni melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Djaeni dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya keris, pedang, wayang golek, dan pakaian.
Barang-barang itu digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.
"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Saat ditanya kronologi percabulan itu, Djaeni mengungkapkan, kejadian bermula saat korban datang ke tempatnya, minta dipijat atau urut.
Setelahnya, dia memegang bagian perut korban dan merasakan ada seperti benjolan.
Korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.
Dari situlah, pelaku memiliki niat bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan, layaknya suami istri.
Sambil menunduk, pelaku mengatakan, di lingkungannya, ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.
Saat ditanya korban lain, awalnya, pelaku tidak mengaku.
Namun, setelah terus didesak, Djaeni akhirnya mengakui pernah mencabuli satu korban lain.
"Sebelumnya, saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah, tahun 2011 lalu.
Tapi, hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya."
"Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali.
Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.
Mendengar pengakuan Deni, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, bakal melakukan pengembangan.
Namun, untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan.
"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya.
Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(TribunBanyumas.com/Desta Leila Kartika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com