Rabu, 22 April 2026

Ada 8 Bantuan Pemerintah Terkait PPKM Cair Bulan Ini, Tunggu Apa Lagi Cuma Modal KTP Dan KK

Ada 8 Bantuan Pemerintah Terkait PPKM Cair Bulan Ini, Tunggu Apa Lagi Cuma Modal KTP Dan KK

Editor: Teddy Malaka
(Shutterstock)
Ilustrasi Insentif rupiah 

BANGKAPO.COM-Sejumlah bantuan akan dikucurkan pemeirntah di bulan September 2021. Bagian kalian yang ingin mendapatkannya, kalian harus memenuhi dulu syaratnya.

Cuma Modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, masyarakat bisa mendapatkan 8 bantuan pemerintah di bulan September 2021, tunggu apa lagi.

Masa pandemi virus corona atau Covid-19 dan PPKM, pemerintah menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak.

Bantuan pemerintah yang bakal disalurkan September 2021 ini, terbilang banyak lo.

Baca juga: Heboh Video Gisel Cuma 13 Detik, Ditonton 20 Juta Kali, Gisel: Masih Bisa Ternyata

Baca juga: Dua Pemain AC Milan Mulai Bertingkah, Tak Mau Perpanjang Kontrak dan Minta Naik Gaji

Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Bikin Penyakit, Kalau Rutin Ternyata Bisa Sembuhkan Banyak Penyakit

Sebanyak 8 bantuan pemerintah yang bisa diterima bikers dan masyarakat bulan ini.

Tunggu apa lagi, ini dia 8 bantuan pemerintah yang disalurkan di September 2021;

1. BLT Dana Desa

Bantuan pertama yang masih disalurkan pada September 2021 adalah BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.

Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

2. Bantuan Subsidi Upah/BSU

Bantuan pemerintah Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini disebut juga dengan nama lain BLT subsidi gaji. 

Bantuan ini menyasar para pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021; bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4; serta bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sumber: Motor Plus
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved