Selasa, 28 April 2026

Apakah PPKM Akan Diperpanjang, Menko Luhut Isyaratkan Hal Ini, Sampai Situasi Normal

Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan PPKM sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Editor: Alza Munzi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi. Calon penumpang yang hendak berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Selama masa perpanjangan PPKM, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang seluruh moda transportasi udara, darat maupun laut. 

BANGKAPOS.COM – Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, kemungkinan pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hanya saja, akan dilakukan penurunan level ke 3, 2, dan 1.

Sampai diyakini kondisi Indonesia kembali seperti normal.

Seperti diketahui, PPKM akan berakhir Senin, 6 September 2021.

Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan PPKM sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Baca juga: Video Gisel 13 Detik Dintonton Jutaan Kali, Siapa Sosok di Sampingnya?

Lantas, dengan berakhirnya masa PPKM besok, apakah akan kembali diperpanjang? 

Penjelasan Menko Marves

Sebelumnya dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Menko Kemaritiman dan Investasi

Luhut Binsar Pandjaitan menjawab banyaknya pertanyaan terkait PPKM nanti akan dihentikan atau akan terus diperpanjang.

Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Bikin Penyakit, Kalau Rutin Ternyata Bisa Sembuhkan Banyak Penyakit

Ia menjelaskan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan

digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah di

mana level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata Luhut pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam lalu.

Baca juga: Heboh Video Gisel Cuma 13 Detik, Ditonton 20 Juta Kali, Gisel: Masih Bisa Ternyata

Karena itu pihaknya menegaskan, evaluasi PPKM akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi pandemi diharapkan dapat direspon secara cepat. 

Penjelasan Satgas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved