Info PPKM
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali Berdasarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021
Berikut point-point lengkap aturan PPKM Level 4 bersadarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021:
3) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dinein);
4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang
memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan ditutup.
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan
beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
l. kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
m.untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima
persen) dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan
dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
p. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta
tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,
q. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Simak selengkapnya klik tautan ini
(Bangkapos.com/Fitriadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210907-aturan-lengkap-ppkm-level-4.jpg)