Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Info PPKM

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali Berdasarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021

Berikut point-point lengkap aturan PPKM Level 4 bersadarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021:

Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Lengkap PPKM Level 4 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Ada daerah yang tetap menerapkan PPKM Level 4, ada pula yang naik dan turun level.

Naik-turunnya level PPKM tergantung perkembangan terkini kasus Covid-19 di suatu wilayah.

Pemerintah juga menetapkan penyesuaian aturan di masing-masing level PPKM.

Penyesuaian aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021.

Apa saja aturan yang mesti diterapkan daerah yang berstatus PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, khususnya wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua?

Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, satu-satunya daerah yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 adalah Kabupaten Bangka.

Sedangkan 6 daerah kabupaten dan kota lainnya menerapkan PPKM Level 3. 

Baca juga: DAFTAR LENGKAP, Pemetaan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Seluruh Kabupaten / Kota Se Indonesia

Baca juga: Kabupaten Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di Bangka Belitung Level 3

Berikut point-point lengkap aturannya bersadarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak
jauh;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal
staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik);

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved