Info PPKM
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali Berdasarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021
Berikut point-point lengkap aturan PPKM Level 4 bersadarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021:
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Ada daerah yang tetap menerapkan PPKM Level 4, ada pula yang naik dan turun level.
Naik-turunnya level PPKM tergantung perkembangan terkini kasus Covid-19 di suatu wilayah.
Pemerintah juga menetapkan penyesuaian aturan di masing-masing level PPKM.
Penyesuaian aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021.
Apa saja aturan yang mesti diterapkan daerah yang berstatus PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, khususnya wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua?
Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, satu-satunya daerah yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 adalah Kabupaten Bangka.
Sedangkan 6 daerah kabupaten dan kota lainnya menerapkan PPKM Level 3.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP, Pemetaan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Seluruh Kabupaten / Kota Se Indonesia
Baca juga: Kabupaten Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di Bangka Belitung Level 3
Berikut point-point lengkap aturannya bersadarkan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak
jauh;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal
staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210907-aturan-lengkap-ppkm-level-4.jpg)