Sabtu, 13 Juni 2026

Bangka Pos Hari Ini

Bangka Belitung tak Ingin Berbagi Dengan Kepri, Status Administrasi Pulau Tujuh Tumpang Tindih

Pemprov Babel tak ingin berbagi wilayah dengan Kepri terkait kepemilikan Pulau Tujuh.

Tayang:
Editor: Fitri Wahyuni
Bangkapos.com/Riki Pratama
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. 

BANGKAPOS.COM -Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menegaskan bahwa Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Provinsi Bangka Belitung. Hal itu ia sampaikan, berdasarakan peraturan pembentukan Provinsi Babel.

"Tidak ada alasan masuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) karena pembentukan Provinsi Bangka Belitung lebih dahulu, ketimbang Kabupaten Lingga, dalam pembentukan Provinsi Kepri tidak ada sampai Pulau Tujuh," kata Erzaldi kepada Bangka Pos, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan, saat ini pemprov telah banyak melajukan lobi- lobi hingga jemput bola agar Pulau Tujuh mendapatkan surat resmi keputusan Menteri Dalam Negeri masuk dalam wilayah Babel.

"Pulau Tujuh juga tanya ke DPR, karena kami pada prinsipnya kemarin terus melakukan lobi lobi, sudah kita upayakan. Tetapi kalau misalnya lobi, dalam arti kata pendekatan ke pemerintah pusat mereka yang memutuskan Pulau Tujuh untuk tetap di Babel," katanya.

Baca juga: Info Perpanjangan PPKM Sampai 13 dan 20 September, Indonesia Akan Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Baca juga: Telkomsel dan SMESCO Percepat Transformasi Digital UKM

Mantan Bupati Bangka Tengah ini, menegaskan, Pemprov Babel tak ingin berbagi wilayah dengan Kepri terkait kepemilikan Pulau Tujuh.

"Kami jembut bola, tidak dapat berbagi (wilayah red), karena punya kita, kecuali punya bersama,"ujar Erzaldi.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Syaifuddin, mengatakan belum ada intruksi khusus dari gubernur lebih lanjut mengenai kelanjutan penyelesaian sengketa Pulah Tujuh.

"Kami dari biro hukum menunggu arahan dari gubernur, terkait penyelesaian sengketa Pulau Tujuh, hingga saat ini belum ada disampaikan," jelas Syaifuddin di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021).

Syaifuddin mengakui bahwa, Pulau Tujuh masuk wilayah Babel saat menjadi provinsi sesuai Undang undang Nomor 27 Tahun 2000 dan berada di kawasan Kabupaten Bangka.

Baca juga: PT MCM Relakan 6 Hektar Zona Inti untuk Lahan Geosite Belitong

Tetapi, pemerintah pusat juga setuju saat pemekaran kabupaten di Provinsi Kepri, Pulau Tujuh masuk teritorial Kabupaten Lingga sesuai Undang undang Nomor 31 tahun 2003.

"Kami menunggu arahan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Apakah kita melakukan mediasi kembali, duduk bersama antara pemerintah Provinsi Babel dengan Provinsi Kepri, DPRD, Pemerintah Kabupaten termasuk dari Kemendagri untuk menyelesaikanya," ujarnya.

Harus Proaktif

Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Aksan Visyawan meminta agar pemerintah bisa pro aktif dalam memperjuangkan hal tersebut.

"Ada upaya hukum, memang itu yang kita harapkan, secara umum memang tidak boleh kita menyerah begitu saja. Jadi kalau gubernur menunggu, ya kita tunggu, tapi sampai kapan?, Biro pemerintahaan dan Komisi I DPRD harus proaktif, untuk memonitor proses itu, jangan sampai menunggu tidak jelas," ujar Aksan, Senin (6/9/2021).

Baca juga: DPRD Babel Serap Aspirasi Aliansi Pecinta Habib dan Ulama, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq

Menurutnya, permasalahan mengenai kepemilikan Pulau Tujuh ini tidak dapat dengan solusi win win solution.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved