Berita Sungailiat
Gaji Honorer dan TPP ASN Bangka Batal Dipotong, Banggar DPRD Minta Tim Anggaran Berhemat
Batalnya pemotongan honorarium pegawai kontrak Rp500.000 dan TPP Prestasi Kerja ASN Kabupaten Bangka sebesar 18 persen disambut baik Tim Banggar DPRD.
Penulis: edwardi |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Batalnya wacana pemotongan honorarium pegawai kontrak Rp500.000 dan TPP Prestasi Kerja ASN Kabupaten Bangka sebesar 18 persen disambut baik Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bangka.
"Kita ucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bangka yang sudah mengakomodir permintaan Tim Banggar DPRD Bangka yang tidak menyetujui dan menolak keras diberlakukannya surat edaran Bupati Bangka itu," kata Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bangka, Magrizan, saat ditemui Bangkapos.com, Selasa (07/09/2021) di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangka.
Diungkapkannya, sebelumnya Tim Banggar DPRD Kabupaten Bangka melakukan rapat bersama TAPD Pemkab Bangka, dimana dalam rapat itu memang terjadi perdebatan yang sengit mengenai rencana pemberlakuan surat edaran Bupati Bangka itu.
"Memang kita akui kondisi keuangan APBD Kabupaten Bangka sedang sulit saat ini, namun kita berupaya bagaimana caranya agar TAPD Pemkab Bangka bisa melakukan penghematan dan menunda kegiatan yang dianggap kurang perlu, supaya anggarannya dialihkan untuk membayar gaji honorer dan TPP Prestasi Kerja ASN atau jangan sampai ada pemotongan," jelas Magrizan.
Baca juga: Sudah 7 Kali Yosef Dipanggil, Petugas Kebersihan Ini Tahu saat Penemuan Korban Pembunuhan di Subang
Baca juga: Tabrakan Maut di Jalan Kerabut Pangkalpinang, Ibu Rumah Tangga Tewas, Diduga karena Tak Pakai Helm
Baca juga: Video Anak Kehilangan Ibu Beredar Saat Viral Lakalantas di Kerabut yang Renggut Nyawa Wanita Muda
Ditambahkannya untuk detil anggaran apa saja yang dilakukan penghematan dan penundaan kegiatan yang mengetahuinya itu pihak TAPD.
"Rapat terakhirnya pihak TAPD memang melaporkan ke Tim Banggar DPRD Bangka kalau tidak ada lagi wacana pemotongan gaji honorer dan TPP Prestasi Kerja ASN itu," jelas Magrizan.
Ditegaskannya, kondisi keuangan APBD Kabupaten Bangka tetap mengalami defisit anggaran yang cukup besar, bukan berarti sudah mampu mengatasi defisit sehingga pemotongan honorarium pegawai kontrak dan TPP Prestasi Kerja ASN itu dibatalkan.
"Pembatalan surat edaran Bupati Bangka itu karena kita mampu melakukan penghematan anggaran dan penundaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, rencana Pemkab Bangka untuk memotong gaji honorer sebesar Rp500.000 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Prestasi Kerja ASN sebesar 18 persen mulai September 2021 hingga Desember 2021 akhirnya dibatalkan Bupati Bangka Mulkan.
"Alhamdulillah soal rencana pemotongan honorarium pegawai kontrak dan TPP Prestasi Kerja ASN itu sudah dibatalkan, kondisi keuangan kita saat ini amanlah," kata Mulkan, Bupati Bangka saat dikonfirmasi Bangkapos.com usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (06/09/2021).
Diakuinya memang kemarin itu Pemkab Bangka memiliki wacana untuk melakukan hal itu untuk membantu menutupi defisit anggaran yang terjadi pada APBD Kabupaten Bangka.
"Alhamdulillah saat ini sedikit demi sedikit sudah berhasil kita tutupi, sehingga wacana tersebut tidak jadi dilaksanakan," ujar Mulkan.
Diakuinya dengan adanya wacana tersebut kita bisa mengambil hikmahnya, sehingga para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka semakin giat dan rajin dalam bekerja.
"Kalau tidak ada wacana seperti itu seolah-olah Pemkab Bangka membiarkan para pegawai bersikap tidak disiplin, kalau ada wacana pemotongan ini biar mereka ikut merasakan dan ada rasa kegetiran, jangan-jangan ke depannya malah ada pemberhentian sebagai pegawai kontrak," imbuh Mulkan.
Ditambahkannya, begitu juga untuk pegawai ASN sama juga masih banyak yang bersikap malas-malasan dalam bekerja, sehingga perlu mengambil langkah-langkah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/19022020_ilustrasi-honorer.jpg)