Info PPKM

Info Terbaru PPKM, Daftar Wilayah & Aturan PPKM Level 4 dan di Luar Jawa-Bali Hingga 20 September

Presiden Jokowi meminta masyarakat dan jajaran pemerintah tidak lengah atas penurunan kasus Covid-19 selama perpanjangan PPKM level 4....

ist Polda Babel
Ilustrasi__ Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda, Bangka Belitung, melakukan penyekatan pengunjung sepanjang PPKM. 

Info Terbaru PPKM, Daftar Wilayah & Aturan PPKM Level 4 dan di Luar Jawa-Bali Hingga 20 September

BANGKAPOSA.COM -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 4 di 23 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali.

Dikabarkan, PPKM resmi diperpanjang hingga Senin (13/9/2021) untuk Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali akan berjalan pada tanggal 7-20 September 2021.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengungkapkan, jumlah daerah dengan status PPKM level 4 menurun daripada 2 minggu lalu.

Sebelumnya, ada 34 kabupaten/kota yang menjalani PPKM level 4 pada 24 Agustus - 6 September 2021.

"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Video Gisel 13 Detik Ditonton Jutaan Kali, Siapa Sosok di Sampingnya?

Baca juga: Pria Ini yang Dulu Bikin Gisel Susah Move On Setelah Asmaranya Kandas

Baca juga: Pria Bertato dan Mantan Preman Ini Lamar Wanita Penghapal Al-Quran, Ayahnya Beri Reaksi Tak Terduga

Dulu Mati-matian Ingin Merdeka, Kini Ratusan Anak Muda Timor Leste Masuk ke Indonesia,

Selain itu, Airlangga menyatakan ada sejumlah penyesuaian aturan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, antara lain:

1. Tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

2. Industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

3. Kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

4. Operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

5. Kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

6. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Baca juga: Durasi Hanya 13 Detik, Video Gisel ini Viral dan Ditonton Jutaan Kali, Gisel: Masih Bisa Ternyata

Kakak dan Adik Jadi Tumbal Pesugihan Ayah Ibunya, AP Si Bocah Perempuan yang Alami Nasib Tragis

Berikut wilayah yang masih berstatus PPKM level 4 di luar Jawa-Bali sampai 20 September 2021:

1. Banda Aceh

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved