Virus Corona di Bangka Belitung
PPKM Diperpanjang, Hanya Kabupaten Bangka Masuk Level 4 Daerah Lainnya Masuk Level 3
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2021 tentang PPKM level 4.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Berikut Ketentuan Resepsi Pernikahan dan Syarat Perjalanan Domestik Perpanjangan PPKM berdasarkan Inmendagri:
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 sebagaimana dimaksud diktum kesatu serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi dan
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sumber: Satgas Covid-19 Bangka Belitung
(Bangkapos.com/Riki Pratama)