bangka pos hari ini
Baru 1.700 Perusahaan Terdaftar di WLKP
Disnaker Babel juga sudah melakukan sosialisasi kepada para perusahaan agar mengetahui pentingnya WLKP.
BANGKAPOS.COM - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar seluruh perusahaan untuk mendaftarkan diri dan melaporkan perkembangan ketenagakerjaan pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring. WLKP ini bisa didaftarkan melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
Kepala Disnaker Babel, Elfiyena mengatakan ketentuan pelaksanaan wajib lapor secara online ini sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2017.
"Jadi kita ada aplikasi di Kemnaker, wajib lapor, bagaimana perusahaan yang baru terbentuk itu mendaftarkan diri secara online, maka akan kami bina," ujar Elfiyena, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: 6.780 Nakes Babel Sudah Disuntik Booster
Baca juga: Radmida Ajak Semua Peserta Pemilihan Duta Wisata Pangkalpinang Berkomitmen Majukan Pariwisata
Pihaknya mengakui sejauh ini, perusahaan Babel yang terdaftar dalam situs WLKP baru ada 1.700 perusahaan.
"Kalau tidak mendaftar, kami tidak tahu, kalau disandingkan dengan jumlah perusahaan di PTSP yang tiap hari ada yang mendaftar tentu tidak seimbang. Jadi daftarkanlah diri, pemerintah juga sudah memberikan kemudahan, hanya tinggal online," katanya.
Diakuinya, Disnaker Babel juga sudah melakukan sosialisasi kepada para perusahaan agar mengetahui pentingnya WLKP.
"Kita sudah dua kali sosialisasi kemarin, via zoom karena memang lagi pandemi Covid 19, kita undang 400 perusahaan kemarin, nanti bakal ada lagi kegiatan seperti itu, agar mereka paham," tegasnya.
Baca juga: Bayar Uang Rp1 Miliar Gembong Narkoba Ini Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan Kejaksaan
Dirinya mengingatkan bagi perusahaan yang tak taat aturan dan enggan melaporkan perkembangan ketenagakerjaannya tentu akan menerima sanksi.
Berdasarkan Undang undang nomor 7 tahun 1981, pasal 10, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban maka diancam pidana kurungan selama selama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000. (s2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/elfiyena-132020.jpg)