Info PPKM
Inilah Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Akan Mengakhiri Masa PPKM Hari Ini 13 September
Pemerintah akan mengumumkan update terbaru masa PPKM di Jawa-Bali pada malam ini Senin 13 September 2021.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan update terbaru masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada malam ini Senin 13 September 2021.
Masa PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali mulai Selasa, 7 September 2021 hingga Senin, 13 September 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri no 39 Tahun 2021, PPKM Level 4 masih diterapkan di seluruh daerah Provinsi Bali termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.
Sementara di Jawa Timur, PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.
Untuk daerah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagian besar menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir 13 September, Ini Indikator Penentu Turun Naiknya Level PPKM Setiap Daerah
Baca juga: PPKM Berakhir 13 September, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Garuda, Sriwijaya Air, dan Lion Air
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Seluruh Maskapai Baik Domestik dan Internasional Mulai 7 September 2021
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 11 kabupaten/kota.
Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun menjadi Level 3.
Untuk wilayah PPKM Level 2, Luhut mengatakan saat ini ada 43 kabupaten/kota.
Sementara untuk wilayah Bali, diperkirakan masih membutuhkan waktu seminggu lagi agar bisa turun menjadi Level 3.
Hal ini karena angka perawatan di rumah sakit di wilayah Bali masih tinggi.
"Saya sudah komunikasikan dengan Gubernur Bali tadi malam (Minggu, 5 September 2021) untuk kita ramai-ramai mengatasi masalah ini," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
Selama PPKM diberlakukan, ada penyesuaian aturan yang harus dipatuhi masyarakat di Jawa dan Bali.
Berikut aturannya:
1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen;
2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi;