Info PPKM
PPKM Jawa-Bali Berakhir 13 September, Ini Indikator Penentu Turun Naiknya Level PPKM Setiap Daerah
Penetapan perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling per wilayah itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Masa perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali akan berakhir pada hari ini Senin 13 September 2021.
Sedangkan masa PPKM Level 4, 3 dan 2 di Luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin 20 September 2021 mendatang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan penetapan perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling per wilayah itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator.
Termasuk mempertimbangkan kapasitas respons pada tiap daerah.
Sehingga, penetapan perubahan leveling per wilayah tidak hanya melihat dari indikator laju penularan, kasus aktif maupun kematian saja.
Hal tersebut diungkap Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (10/9/2021).
"Indikator leveling daerah tidak hanya dilihat dari laju penularan, kasus aktif atau kematian. Namun juga mempertimbangkan dengan aspek kapasitas respons daerah," kata Wiku.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Jelang Berakhir PPKM, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beber 3 Daerah Ini Tertinggi
Baca juga: PPKM Berakhir 13 September, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Garuda, Sriwijaya Air, dan Lion Air
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Seluruh Maskapai Baik Domestik dan Internasional Mulai 7 September 2021
Oleh karenanya, kata Wiku, perubahan pada salah satu aspek belum tentu secara langsung memberikan perubahan yang signifikan.
Apalagi pada penetapan perubahan hasil leveling tiap daerah.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wiku saat menanggapi kabar beberapa daerah yang belum melakukan perbaharuan data, bahkan selama 21 hari berlalu.
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan koordiansi yang ekstra dengan pemerintah daerah.
Sehingga data-data yang diberikan dapat selalu baru dan dapat digunakan untuk acuan kondisi selanjutnya.
"Untuk itu Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah harus berkoordinasi aktif untuk sesegera mungkin menyingkronisasikannya dengan harapan data akan semakin interoperable dan mencegah hal sama terjadi di masa yang akan datang," kata Wiku.
Terlepas dari itu, kata Wiku, eveluasi leveling perlu dilakukan, sehingga pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 dapat menjadi acuan dalam perbaikan berkelanjutan.
"Evaluasi leveling itu perlu dilakukan serta kualitas pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 menjadi objek pengamatan dan perbaikan berkelanjutan," kata Wiku.