Sabtu, 18 April 2026

Info PPKM

Inilah Syarat Nonton di Bioskop Saat PPKM Diperpanjang Sampai 20 September 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali periode perpanjangan 14-20 September 2021 kali ini agak longgar.

Editor: Dedy Qurniawan
kolase Youtube Rans Entertainment
Demi ngidamnya Nagita, Raffi sewa satu bioskop, karyawan Rans histeris nonton film horor Conjuring 

BANGKAPOS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali periode perpanjangan 14-20 September 2021 kali ini agak longgar.

Satu di antara kelonggaran yang diberikan adalah diizinkannya pembukaan bioskop.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel lagi, hingga 20 September 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM berlevel akan terus dilakukan sebagai pengendalian Covid-19.

Baca juga: PPKM Berakhir 13 September, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Garuda, Sriwijaya Air, dan Lion Air

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ibu & Anak Tewas di Subang, Wanita Misterius Tertangkap CCTV Buang Bungkusan Hitam

Di samping hal itu, pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan situasi Covid-19 selama PPKM brlevel berlangsung setiap minggunya.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi pernya, Senin (13/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Meskipun begitu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM.

Luhut menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat.

Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop yang mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.

Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

"Hanya kategori zona hijau lah yang dapat masuk area bioskop," imbuh dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved