Info PPKM
Syarat Naik Pesawat Citilink, Calon Penumpang Wajib Perhatian 12 Point Ini
Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan penerbangan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak tanggal 14 sampai 20 September 2021.
Selama sepekan perpanjangan PPKM, ada penyesuaian aturan pada syarat perjalanan naik pesawat di daerah yang memberlakukan PPKM.
Calon penumpang masih diwajibkan membawa sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 saat hendak melakukan perjalanan naik pesawat.
Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
Baca juga: Bandara Soetta & Manado Pintu Masuk RI Selama PPKM, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Bagi Penumpang
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang 20 September 2021, Bioskop Dibuka hingga Aturan Pintu Masuk Luar Negeri
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Mulai 14 September
Masing-masing maskapai juga menerapkan aturan ketat terutama tentang syarat calon penumpang mengacu pada keputusan pemerintah.
Pada penerbangan menggunakan jasa maskapai Citilink, calon penumpang harus memperhatikan 12 syarat.
Berikut syarat penerbangan menggunakan pesawat Citilink yang dikutip Bangkapos.com dari situs resmi maskapai tersebut:
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pesawat-citilink-salah-satu-maskapai-dalam-promo-diskon-tiket-hingga-rp-1-juta-dari-tiketcom.jpg)