Selingkuh yang Berujung Maut, Istri Diselingkuhi Pembunuh Bayaran Bertindak

Otak pelaku pembunuhan M, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor ...

Polres Kubu Raya
Polres Kubu Raya menggelar 43 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan di Mega Timur Ambawang, Kalimantan Barat ( Kalbar ). Mapolres Kubu Raya Satreskrim Polres Kubu Raya gelar 43 adegan rekontruksi Kasus pembunuhan korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang 

Selingkuh yang Berujung Maut, Istri Diselingkuhi Pembunuh Bayaran Bertindak

BANGKAPOS.COM, KUBU RAYA -- - Polres Kubu Raya menggelar 43 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan di Mega Timur Ambawang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).

Bertempat di Mapolres Kubu Raya Satreskrim Polres Kubu Raya gelar 43 adegan rekontruksi Kasus pembunuhan korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang pada tanggal 29 Juli 2021 lalu yang melibatkan pembunuh bayaran, Jumat 17 September 2021.

Dalam gelar rekontruksi tersebut selain dihadiri 5 dari 6 tersangka juga dihadiri saksi yang merupakan istri tersangka MI, tampak hadir juga dari pihak kejaksaan Negri Mempawah.

Sebanyak 43 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut.

"Hari ini kita mengelar rekontruksi kasus pembunuhan Di jalan Parit Gaduk Sungai Ambawang," terang Kasatreskrim Polres Kubu raya Akp jatmiko.

Baca juga: Uang Kertas Rp5 Ribu Bisa Laku Sampai Rp450 Juta Asal Ada Nomor Seri Begini

Baca juga: Warung Mie Rebus Toping Daging Manusia Terungkap, yang Memakannya Akan Alami Penyakit Ini

Baca juga: Suami Merantau Kerja, Siasat Istri Samarkan Selingkuhan Pakai Rok Lalu Dibawa ke Rumah Terbongkar

"Tujuan di gelarnya rekontruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut. Dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan,” jelas Jatmiko.

“Dalam rekontruksi ini dilakukan 43 adegan dimana masing-masing tersangka mempunyai perannya mulai dari adanya chat, pertemuan perencanaan dan sampai melakukan pembunuhan.

Ini kita gelar sesuai tentang rangkaian proses penyidikan tindak pidana sesuai skep kapolri tentang juklak dan juknis penyidikan,” tutup Jatmiko.

Perselingkuhan

Sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.

Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.

Dalam press rilis, Polres Kubu Raya hadirkan ke lima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang.

Baca juga: Pria ini Tertipu, Punya Pacar Mungil dan Jago Dandan, Untung Gak Sampai Nikah, Ternyata Nenek-nenek

Tahukah Anda Apa Itu PDPDE yang Membuat Alex Noerdin jadi Tersangka? Begini Penjelasan Lengkapnya

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy ini mengatakan Penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Akan tetapi hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved