Senin, 4 Mei 2026

Tinjau Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Mulkan: Satu Langkah Meminimalisir Kecelakaan Lalu Lintas

Bupati Bangka Mulkan bersama jajarannya melakukan peninjauan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Bupati Bangka Mulkan saat melakukan peninjauan ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Jelitik, Sungailiat, Bangka, Jum'at (17/9/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jum'at (17/9/2021), Bupati Bangka Mulkan bersama jajarannya melakukan peninjauan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka.

Pada kesempatan tersebut, diperlihatkan satu-satu bagaimana proses pengujian kendaraan bermotor dari awal hingga selesai.

Setidaknya ada sebanyak 9 item tahapan yang harus dilewati kendaraan untuk bisa dinyatakan layak beroperasi di jalan raya.

"Dari 9 item pengujian tersebut memakan waktu maksimal 45 menit dari awal pendaftaran hingga selesai dan menerima surat layak jalan," kata Kepala UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Indra Kusuma.

Baca juga: 8 Orang Kombes Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal, Ini Nama-namanya

Baca juga: Warung Mie Rebus Toping Daging Manusia Terungkap, yang Memakannya Akan Alami Penyakit Ini

Indra menuturkan terdapat banyak tahapan pengujian mulai dari pra-pengecekan seperti mengecek ketebalan kaca film, body luar kendaraan dan lain sebagainya.

Selanjutnya dilakukan juga pengecekan bagian bawah mobil seperti baut dan mur serta melihat kondisi kelistrikan mobil.

Tak hanya itu, dilakukan juga standarisasi pengecekan terhadap lampu utama mobil, sistem pengereman, keseimbangan stir mobil, dan laju kecepatan.

"Untuk biaya pengecekannya kita sesuaikan dengan perda yang berlaku, sesuai dengan jenis mobilnya. Yang paling tinggi itu hanya 100 ribu saja," ucap Indra.

Sejauh ini jumlah data yang diketahui, sudah ada sekitar 5900 kendaraan di Kabupaten Bangka yang telah diuji.

"Selama 2021 sudah ada sekitar 1200 kendaraan yang diuji, kalau dalam sehari rata-rata ada 10-15 kendaraan yang kita uji," ungkapnya.

Dari jumlah 5900 tersebut, setidaknya ada 25 persen kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan.

Jika demikian, pemilik kendaraan dipersilahkan untuk memperbaiki dulu kendaraannya dan kemudian diujikan lagi.

"Untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan maka dilakukanlah proses pengujian, khususnya untuk kendaraan bermotor wajib uji seperi kendaraan penumpang umum, bus, mobil barang, kereta tempel dan kereta gandeng," tutur Indra.

Menurutnya hal tersebut wajib dilakukan mengingat Banyak sekali kecelakaan-kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan yang kurang layak.

Oleh karena itu, kendaraan itu juga sering disebut sebagai 'mesin pembunuh nomor 1 di dunia'.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved