Besok, Polisi Gelar Operasi Patuh, Ini Sasaran dan Daftar Tilang Bagi Kendaraan yang Terjaring Razia
Kita harapkan dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Manumbing 2021 ini selain angka pelanggaran dan kecelakaan bisa kita tekan serta juga pencegahan
Editor:
Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Yuranda
Satlantas Polres Pangkalpinang saat menggelar Operasi Patuh Menumbing 2020, di Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Kantor PT Timah Tbk, Kamis (23/7/2020)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/satlantas-111c.jpg)