Kamis, 23 April 2026

Besok, Polisi Gelar Operasi Patuh, Ini Sasaran dan Daftar Tilang Bagi Kendaraan yang Terjaring Razia

Kita harapkan dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Manumbing 2021 ini selain angka pelanggaran dan kecelakaan bisa kita tekan serta juga pencegahan

Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Yuranda
Satlantas Polres Pangkalpinang saat menggelar Operasi Patuh Menumbing 2020, di Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Kantor PT Timah Tbk, Kamis (23/7/2020) 

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved