Sabtu, 2 Mei 2026

Nekat Main Belakang, Selingkuh dengan Istri Orang, Pria Ini Dibunuh Pembunuh Bayaran Suruhan Suami

akibat nekat berselingkuh dengan istri orang, nyawanya pun melayang di tangan pembunuh bayaran yang disewa suami dari selingkuhannya.

Tayang:
Editor: M Zulkodri
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Selingkuh 

BANGKAPOS.COM--Pepatan apa yang kamu tanam itulah yang kamu tuai.

Hal itulah yang dialami oleh pria bernama Holil.

Tragisnya akibat nekat berselingkuh dengan istri orang, nyawanya pun melayang di tangan pembunuh bayaran yang disewa suami dari selingkuhannya.

Ia dibunuh karena telah berselingkuh dengan istri dari pria berinisial M.

M yang murka pun mengatur siasat menghabisi Holil.

Kasus perlingkuhan berujung pembunuhan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat memasuki babak baru.

Jenazah Holil ditemukan di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Tak hanya Rp5 Ribu, Uang Rp1000 Sampai Rp100 Ribu Juga Dijual Rp15 Juta Asal Nomor Seri Begini

Baca juga: Sering Pakai Baju Olahraga, Gaun Putih Maria Vania Mencuri Perhatian Saat Berada di Bali

Polisi yang telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan kemudian menggelar rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian.

Lima orang tersangka dihadirkan dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (17/9/2021).

Selain otak dan pembunuh bayaran, istri tersangka M juga hadir sebagai saksi.

Sebanyak 43 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut.

"Hari ini kita mengelar rekontruksi kasus pembunuhan Di jalan Parit Gaduk Sungai Ambawang," terang Kasatreskrim Polres Kubu raya Akp jatmiko.

"Tujuan di gelarnya rekontruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

Dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada.

Baca juga: Warung Mie Rebus Toping Daging Manusia Terungkap, yang Memakannya Akan Alami Penyakit Ini

Baca juga: Berakhir 20 September PPKM Kemungkinan Diperpanjang, Pemerintah Tak Mau Ulangi Kesalahan Negara Lain

Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan,” jelas Jatmiko.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved