Kamis, 7 Mei 2026

Info PPKM

INFO TERKINI Syarat Perjalanan Naik Garuda di Masa PPKM 21 September Hingga 4 Oktober

Maskapai Garuda Indonesia masih memberlakukan syarat perjalanan ketat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik maupun mancanegara.

Tayang:
Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih memberlakukan syarat perjalanan ketat bagi calon penumpang yang akan menggunakan pesawat Garuda di masa PPKM. 

Berikut syarat perjalanan domestik untuk masing-masing wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali yang dikutip Bangkapos.com dari Inmendagri Nomor 43 tahun 2021:

Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) di kabupaten dan kota wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, 3 dan 2 harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin.

( Bangkapos.com / Fitriadi )

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved