Senin, 4 Mei 2026

Info PPKM

INFO TERKINI Syarat Perjalanan Naik Garuda di Masa PPKM 21 September Hingga 4 Oktober

Maskapai Garuda Indonesia masih memberlakukan syarat perjalanan ketat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik maupun mancanegara.

Tayang:
Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih memberlakukan syarat perjalanan ketat bagi calon penumpang yang akan menggunakan pesawat Garuda di masa PPKM. 

BANGKAPOS.COM - Maskapai Garuda Indonesia masih memberlakukan syarat perjalanan ketat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik maupun mancanegara.

Syarat perjalanan yang diterapkan Garuda tentu saja menyesuaikan dengan aturan yang dibuat pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terbaru, pemerintah memperpanjang masa PPKM semua level di Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.

Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan calon penumpang Garuda yang dikutip Bangkapos.com dari website resmi Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antar kota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel. Atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

Baca juga: PPKM 21 September-4 Oktober, Perjalanan Naik Pesawat Harus Pakai PCR Kecuali antar Kota di Jawa Bali

Baca juga: INFO TERKINI Syarat Perjalanan Naik Lion Air, Wings Air dan Batik Air di Masa PPKM

Baca juga: Persyaratan Naik Pesawat Lion Air Group Lengkap dengan Aturan Penerbangan Terbaru

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

3. Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.

5. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel. Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 x 24 jam sesuai ketentuan.

6. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

Info selengkapnya tentang syarat dan ketentuan penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia bisa disimak di link berikut ini.

Syarat Perjalanan Sesuai Instruksi Mendagri

Pemerintah menetapkan syarat terbaru untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat udara.

Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada 20 September 2021 ini berlaku mulai hari ini Selasa 21 September hingga 4 Oktober mendatang.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Inilah Aturan Naik Pesawat hingga Kereta

Baca juga: BERLAKU Mulai Hari Ini Hingga 4 Oktober, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 Jawa dan Bali

Baca juga: Nama-nama Daerah Luar Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Semua Level Mulai Hari Ini 21 September

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved