Info PPKM
Nama-nama Daerah Luar Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Semua Level Mulai Hari Ini 21 September
Inilah daftar lengkap daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di luar Jawa dan Bali.
Masa perpanjangan PPKM semua level di luar Jawa dan Bali selama 2 pekan mulai hari ini Selasa 21 September hingga 4 Oktober.
Penerapan masa perpanjangan PPKM ini sama dengan wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, masa perpanjangan PPKM Jawa dan Bali selama 1 pekan.
Baca juga: PPKM 21 September-4 Oktober, Perjalanan Naik Pesawat Harus Pakai PCR Kecuali antar Kota di Jawa Bali
Baca juga: Persyaratan Naik Pesawat Lion Air Group Lengkap dengan Aturan Penerbangan Terbaru
Baca juga: BERLAKU Mulai Hari Ini Hingga 4 Oktober, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 Jawa dan Bali
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 wilayah luar Jawa dan Bali dikutip Bangkapos.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 Tahun 2021:
Aceh
Level 2 meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya;
Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam;
Level 4 yaitu Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tamiang,
Sumatera Utara
Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Deli Serdang;
Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Padang
Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli;
Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi,
Sumatera Barat
Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman;
Baca juga: Penampilan Ayu Ting Ting Pakai Mini Dress Ala Korea Jadi Sorotan, Pose Berdiri Kelihatan Paha
Baca juga: 17 Tahun Hidup Menjanda, Desy Ratnasari Ngaku Sudah Coba Cari Suami Tapi Kandas Karena Alasan Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210921-penyekatan-di-masa-ppkm-wilayah-denpasar-bali.jpg)