Kamis, 9 April 2026

Info PPKM

Nama-nama Daerah Luar Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Semua Level Mulai Hari Ini 21 September

Inilah daftar lengkap daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini.

Penulis: fitriadi | Editor: fitriadi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Wilayah Kota Denpasar, Bali menerapkan PPKM selama pandemi. Tampak Kapolresta Denpasar Kombes pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana saat memimpin giat sekat di Pos Uma Anyar, Denpasar Utara, Selasa 6 Juli 2021. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di luar Jawa dan Bali.

Masa perpanjangan PPKM semua level di luar Jawa dan Bali selama 2 pekan mulai hari ini Selasa 21 September hingga 4 Oktober.

Penerapan masa perpanjangan PPKM ini sama dengan wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, masa perpanjangan PPKM Jawa dan Bali selama 1 pekan.

Baca juga: PPKM 21 September-4 Oktober, Perjalanan Naik Pesawat Harus Pakai PCR Kecuali antar Kota di Jawa Bali

Baca juga: Persyaratan Naik Pesawat Lion Air Group Lengkap dengan Aturan Penerbangan Terbaru

Baca juga: BERLAKU Mulai Hari Ini Hingga 4 Oktober, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 Jawa dan Bali

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 wilayah luar Jawa dan Bali dikutip Bangkapos.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 Tahun 2021:

Aceh

Level 2 meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya;

Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam;

Level 4 yaitu Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tamiang,

Sumatera Utara

Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Deli Serdang;

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Padang
Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli;

Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi,

Sumatera Barat

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman;

Baca juga: Penampilan Ayu Ting Ting Pakai Mini Dress Ala Korea Jadi Sorotan, Pose Berdiri Kelihatan Paha

Baca juga: 17 Tahun Hidup Menjanda, Desy Ratnasari Ngaku Sudah Coba Cari Suami Tapi Kandas Karena Alasan Ini

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved