Info PPKM
Seluruh Wilayah DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 3, Berlangsung 2 Pekan Hingga 4 Oktober
Seluruh wilayah kota dan kabupaten administratif di Ibu Kota Jakarta ditetapkan menerapkan PPKM Level 3.
BANGKAPOS.COM - Berikut daftar daerah kota dan kabupaten di wilayah DKI Jakarta yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Seluruh wilayah kota dan kabupaten administratif di Ibu Kota ditetapkan menerapkan PPKM Level 3.
Tidak ada daerah di DKI yang menerapkan level 4 dan 2.
Seperti diketahui Pemerintah baru saja memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Jika sebelumnya masa perpanjangan selama 1 pekan, kali ini masa perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali berlaku selama 2 pekan, sama seperti diterapkan di luar Jawa dan Bali.
Masa berlaku PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini Selasa 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca juga: Nama-nama Daerah Luar Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Semua Level Mulai Hari Ini 21 September
Baca juga: PPKM 21 September-4 Oktober, Perjalanan Naik Pesawat Harus Pakai PCR Kecuali antar Kota di Jawa Bali
Baca juga: Persyaratan Naik Pesawat Lion Air Group Lengkap dengan Aturan Penerbangan Terbaru
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali dikutip Bangkapos.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Level 3
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 2
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak;
Level 3
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210914-ilustrasi-syarat-naik-kereta-api-terbaru.jpg)