bangka pos hari ini
Polisi Bekuk 4 Bandar Narkoba, Dua Tersangka Berstatus Narapidana Lapas
Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membekuk empat bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dalam sepekan terakhir.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Fitri Wahyuni
Pelaku lainnya, MD diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu pada, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
MD ditangkap ketika sedang meletakan pesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang di pinggir jalan dan sebagian masih disimpan di dalam jok motor.
"Dari pengakuan MD barang tersebut dia dapatkan dari RD yang saat ini masih menjadi target operasi kita," jelas Dwi Budi.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu siap edar dari dalam tas warna hitam milik MD.
Terdiri dari tiga bungkus plastik bening ukuran besar, satu paket plastik ukuran sedang dan 13 paket ukuran kecil dengan berat total 26,11 gram serta satu paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,48 gram.
Baca juga: Pengelola Grup Medsos Beli Motor Curian, Tim Kelambit Bekuk Pelaku dan Penadah Curanmor
Untuk barang bukti lain berupa dua bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital, satu bungkus bekas kacang kelinci, satu buah sendok pipet plastik, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone warna biru serta satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi BN 3819 RC.
Saat ini kedua tersangka ND dan AT berada di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Sedangkan SN dan MD telah diamankan di Polres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Semuanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun," pungkasnya. (mg1)
22,85 Gram Sabu
SATUAN Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan juga telah menetapkan status tersangka terhadap EM (26) warga Jalan Teladan Dalam, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Basel, Selasa (21/9/2021).
Penetapan EM ini, lantaran terbukti memiliki dan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 22,85 gram di kediamannya.
Sebelumnya, EM ditangkap Satresnarkoba Polres Basel, saat berada di dalam kontrakannya, di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Bukan Hanya China, Amerika dan Sekutu Juga Akan Kirim Kapal Perang ke Laut Natuna, Ini Penyebabnya
Dari penangkapan EM, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Basel, AKP Yandri C Akip, berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 22,85 gram.
"Kami amankan Narkoba jenis sabu sebanyak 22,85 gram. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 8 tahun penjara," kata Yandri, saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Basel.
Selain menemukan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, plastik bening, sekop plastik dan beberapa barang bukti lainnya, yang diduga digunakan tersangka untuk berbisnis sabu tersebut.
Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di dalam rumah tahanan Polres Basel.
"Iya sudah dilakukan penahanan. Sudah ditetapkan tersangka, saat ini sudah kami lakukan pemberkasan dan dilakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti tersebut, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya. (ynr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210921_polres-pangkalpinang-konferensi-pers-narkoba-01.jpg)