PPKM 4 Oktober 2021 - Inilah Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bus dan Kapal Laut Pling Terbaru
BANGKAPOS.COM - Pemerintah memperpanjang masa berlaku PPKM dari 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah memperpanjang masa berlaku PPKM dari 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021. Perjalanan domestik menggunakan pesawat masih menggunakan PCR.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).
Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.
Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.
Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.
Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.
Untuk mengatur pergerakan manusia di bidang transportasi, pemerintah menetapkan aturan.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disae 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada beberapa aturan perjalanan yang perlu diketahui.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210810-menteri-koordinatir-bidang-kemaritiman-dan-investasi-luhut-binsar-pandjaitan.jpg)