PPKM 4 Oktober 2021 - Inilah Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, Bus dan Kapal Laut Pling Terbaru
BANGKAPOS.COM - Pemerintah memperpanjang masa berlaku PPKM dari 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.
"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.
Baca juga: Terungkap Alasan Kolektor Mau Beli Uang Kertas Pecahan Apa Saja dengan Harga Fantastis, Cek Uangmu!
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 4 Oktober 2021, Ini Promo Gratis PCR dan Antigen Maskapai Citilink
4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.
Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.
"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.
5. Perkantoran Non Esensial
Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."
"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.
Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.
Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.
"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.
Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.
"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."
"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut. (bangkapos.com/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210810-menteri-koordinatir-bidang-kemaritiman-dan-investasi-luhut-binsar-pandjaitan.jpg)