Minggu, 31 Mei 2026

Info PPKM

PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober, 2 Bandara Ini yang Boleh Layani Penerbangan Internasional

Adapun dua bandara yang masih melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dipadati penumpang di tengah pandemi Covid-19, Rabu (23/12/2020). 

Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia:

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.

Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.

Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, dan bagi penumpang WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Jika penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, seperti Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban biaya.

Kewajiban karantina dikecualikan terhadap penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu untuk penerbangan domestik, hingga 4 Oktober nanti, vaksin menjadi syarat mutlak bagi yang melakukan perjalanan mengunakan transportasi udara atau naik pesawat.

Secara rinci ketentuan penerbangan bagi calon penumpang ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Berikut aturan penerbangan sejumlah maskapai:

Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpangnya mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved