Info PPKM
PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober, 2 Bandara Ini yang Boleh Layani Penerbangan Internasional
Adapun dua bandara yang masih melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOSCOM---Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.
Sejumlah aturan juga diterapkan mulai dari penerbangan domestik hingga penerbangan internasional.
Untuk mengantisipasi masuknya virus varian MU atau virus corona varian B.1.621 ke Indonesia.
Pemerintah membatasi penerbangan internasional hanya boleh dilakukan di dua bandara
Adapun dua bandara yang masih melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.
Sedangkan bandara internasional lainnya, seperti Ngurah Rai Bali, dilarang.
Kebijakan pembatasan dilakukan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Baca juga: Tak Sanggup Layani Suami Saat Hamil, Istri Carikan Wanita Cantik dan Muda untuk Jadi Madu Kesayangan
Baca juga: Beda Nasib PNS Timor Leste dan Indonesia Bak Langit dan Bumi, Tunjangan Pegawai Bukan Berupa Uang
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi pandemi Covid-19.
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Adapun prosedur dan syarat kedatangan penumpang juga ditetapkan demi keamanan.
Baca juga: Maria Vania Pakai Bikini, Goyang di Kolam Renang : Kurang Mudur Mbak, Laki Gue Suka Lihatin Mbak
Baca juga: Mantap Nikahi Gisel dalam Waktu Dekat, Ternyata Dari Sini Sumber Keuangan Wijin
Selain pelaku perjalanan berstatus warga negara asing (WNA), aturan perjalanan internasional juga berlaku bagi para pekerja migran asal Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Berikut ini prosedur dan syarat kedatangan penumpang internasional di bandara dilansir dari kompas.com:
- Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
Baca juga: Diam-diam Anya Geraldine Punya Pacar Baru, Disebut Sahabat Gading Marten, Sosok Ini Disebut-sebut
Wajib karantina
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan internasional, maka diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210915-suasana-di-terminal-bandara-soekarno-hatta-cengkareng.jpg)