Bangka Pos Hari Ini
UMP Naik Rp 200 Ribu Jadi Lah, Apindo Babel Minta SPSI Bersabar Tunggu Ekonomi Merata
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman pada tanggal 21 November 2021 mendatang bakal menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022
Penulis: Herru Windharko | Editor: Fitri Wahyuni
BANGKAPOS.COM - Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman pada tanggal 21 November 2021 mendatang bakal menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Naik atau tidaknya UMP akan ditentukan berdasarkan hasil kajian Dewan pengupahan.
Beredar kabar, sama seperti tahun sebelumnya tak akan ada kenaikan UMP pada tahun depan. Pandemi Covid-19 yang melemahkan kondisi perekonomian menjadi alasan UMP tahun 2022 belum bisa naik.
Diketahui UMP Provinsi Bangka Belitung pada 2019 sebesar Rp 2.976.705. Kemudian naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020. Namun UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya sama Rp 3.230.022 penyebanya karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Mulai Akhir September Harga Bensin Pertamak Turbo Naik Jadi Rp12.300 per liter, Ini Alasan Pertamina
Menanggapi kabar tersebut, sejumlah pekerja yang ada di Bangka Belitung mengungkapkan keresahannya.
Seperti yang disampaikan Adi, pekerja di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang. Menurutnya dengan biaya hidup sekarang ini, upah tersebut tidaklah mencukupi. Ia pun berharap ada kenaikan di tahun 2022 untuk mengimbangi kenaikan biaya hidupnya.
“UMP naik Rp200 ribu jadilah, jangan sampai tidak naik. Selama pandemi ini, harga barang-barang kebutuhan hampir semuanya naik, masak UMP tidak naik,” ujar Adi kepada Bangka Pos, Rabu (22/9/2021).
Serupa diungkapkan Toni, pekerja swasta di Kota Pangkalpinang. Dia mengharapkan adanya kenaikan UMP pada 2022 mendatang.
Menurutnya, menaikan UMP sama saja dengan membantu masyarakat di tengah kesulitan karena pandemi Covid-19 saat ini.
"Tentunya dengan menaiknya UMP pemerintah juga membantu masyarakat di tengah kesulitan karena dampak Covid-19, upah yang naik itu tidak akan membuat sengsara. Malahan akan membantu masyarakat yang tengah susah, lihat saat ini, kebutuhan pokok naik terus tiap tahunya," jelas Toni kepada Bangka Pos, Rabu, (22/9/2021).
Baca juga: Kapolda Babel Tantang Partai Politik Gelar Gerai Vaksinasi untuk Masyarakat: Kita Siapkan Vaksinator
Dia menambahkan dengan naiknya UMP, juga akan berdampak pada daya beli masyarakat yang bakal mengalami kenaikan.
"Tentunya daya beli akan naik, karena masyarakat memiliki tambahan duit, sehingga dapat membantu perputaran perekonomiam, harapan kami tentunya UMP 2022 nanti naik, cukup tidak naik pada 2021 lalu tetapi tahun depan sudah seharusnya naik," harapnya.
Mengenai alasan perusahaan pada sektor tertentu gulung tikar akibat pandemi Covid-19. Dia mengatakan tidak semua perusahaan yang mengalami dampak tersebut.
"Memang ada beberapa sektor yang mati atau kolaps yaitu perhotelan, transportasi. Tetapi, masih adalah yang beroperasi seperti farmasi, pertambangan, perkebunan sawit, manufaktur, elektronik. Perusahaan-perusahaan itu justru mendapat keuntungan besar, apakah mereka itu tidak menaikkan juga, kan tidak adil," kata Toni.
Baca juga: Soal Teguran KASN ke Gubernur Babel, Pengamat Politik Sarankan Ini
SPSI Ngotot Naik
Sementara itu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Babel akan tetap mendorong terjadinya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi_20181020_142525.jpg)