Soal Teguran KASN ke Gubernur Babel, Pengamat Politik Sarankan Ini
Proses seleksi terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Provinsi Babel yang diduga melakukan pelanggaran tidak bisa dinafikan.
Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Rini Archda Saputri, menyampaikan terkait fakta bahwa proses seleksi terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga melakukan pelanggaran tidak bisa dinafikan.
Menurutnya, pada kenyataannya secara prosedural dan administratif, rangkaian proses yang dilakukan dalam mengisi lima JPTP tersebut, mulai dari mengumumkan pembukaan seleksi terbuka, pembentukan panitia seleksi, hingga pelantikan JPTP terpilih, memang tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Bahwa seharusnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah gubernur, seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu kepada Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) dalam melakukan serangkaian proses yang dilakukan dalam pengisian JPTP tersebut,"jelas Rini kepada Bangkapos.com, Rabu (22/9/2021) malam.
Namun demikian, kata Rini, mencermati pernyataan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana yang disampaikan Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam klarifikasinya kepada KASN, Gubernur menyampaikan akan menerima semua konsekuensi yang diberikan oleh KASN terkait seleksi terbuka lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut.
"Ini artinya, gubernur selaku PPK menyadari betul langkah seperti apa yang sedang diambil. Terkait hal ini, tentu yang menjadi pertanyaannya adalah apa sesungguhnya yang menjadi pertimbangan dibalik jalan yang dipilih tersebut," katanya.
Baca juga: Beda Nasib PNS Timor Leste dan Indonesia Bak Langit dan Bumi, Tunjangan Pegawai Bukan Berupa Uang
Baca juga: Tambang Liar Digeruduk Tim Pol PP Tengah Malam, Kali Ini Aset Pemkot Jadi Sasaran Penambang
Menurut Rini, tentu selalu ada alasan dan pertimbangan atas setiap langkah-langkah yang diambil, apalagi terhadap sesuatu yang disadari betul potensi masalahnya dikemudian hari.
"Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan ini kita perlu mendengarkan klarifikasi dari gubernur sebagai PPK. Bahwa bisa jadi ada kerja-kerja atau program-program yang begitu krusial dan urgent yang menuntut bergerak serba cepat sehingga langkah itu harus diambil," lanjutnya.
Dia menambahkan, apabila menilik satu konteks di mana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan figur yang sangat kuat. Untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan karena Dinas Kesehatan menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 serta untuk mendukung program-program Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang selalu ingin bergerak cepat.
"Bagaimanapun juga, bergerak cepat tentu saja bagus, namun tentu saja harus tetap berpedoman pada aturan-aturan yang ada. Karena ketika masalah muncul, yang ada justru menjadi memperlambat proses yang ingin dicapai," lanjutnya.
Tetapi, seperti yang terjadi saat ini, atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka JPTP yang terjadi, resikonya 3 pejabat yang telah dilantik harus dianulir SK pengangkatannya.
"Selain itu juga beresiko mengembalikan uang negara yang telah diterima selama menjabat dalam posisi baru tersebut karena dianggap jabatan yang diduduki oleh tiga pejabat tersebut tidak sah atau illegal. Dan yang lebih ironi lagi, serangkaian proses yang sudah dilakukan untuk mengisi posisi 5 JPTP berpotensi diulang kembali, artinya prosesnya kembali ke titik nol," tegasnya.
Diberitakan, sebelumnya, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran atas pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat teguran yang disampaikan ke gubernur dengan nomor B- 2843/KASN/8/2021 terkait rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka di Pemprov Babel, disampaikan 23 Agustus 2021 lalu.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan pengaduan masyarakat yang diterima 12 Agustus 2021 terkait dugaan pelanggaran atas pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
JPTP yang diseleksi dilakukan tanpa rekomendasi KASN dan tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210922_rini-archda-putri-dosen-ilmu-politik-ubb.jpg)